Jumat, 23 April 2010

Indikasikan Penimbunan Pupuk Bersubsidi, KP3 Grobogan Jadwalkan Operasi

Buzz this!

Grobogan. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Grobogan mengindikasikan beberapa pelanggaran dalam pendistribusian pupuk di sejumlah wilayah.
Beberapa indikasi pelanggaran tersebut antara lain penjualan pupuk diatas harga eceran tertinggi (HET) dan penimbunan pupuk oleh pengecer baik resmi maupun tidak resmi.
Ketua Harian KP3 Kabupaten Grobogan Ir Pramono mengakui adanya kenaikan pupuk di daerahnya melebihi HET. Dia menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung mengadakan rapat koordinasi di ruang rapat Wakil Bupati Senin (19/4) lalu.
"Pada rapat koordinasi KP3 beberapa hari lalu, terungkap adanya kenaikan pupuk urea bersubsidi diatas HET. Tetapi kenaikan tersebut penjualannya lewat kelompok tani dengan kisaran antara Rp 3.000-5.000 per zak berisi 50 kg," kata Pramono yang juga menjabat Asisten II Sekda Grobogan ini, Kamis (22/4).
Kenaikan tersebut menurut Pramono masih bisa ditolelir. Pasalnya setelah diselidiki, hal itu ternyata hasil kesepakatan antara petani dengan kelompok tani sebagai tambahan transport.
KP3 juga mengendus adanya penimbunan pupuk oleh beberapa pengecer. Sebagai antisipasi, KP3 menjadwalkan operasi pupuk mulai minggu depan. KP3 akan mengecek DO (delivery order) pengiriman pupuk dari hulu hingga ke hilir.
Apabila saat terjadi kenaikkan harga kemarin ada pengecer atau distributor nakal dengan menebus DO ke gudang produsen sebanyak-banyaknya namun lamban tersalurkan, maka KP3 akan mengambil tindakan tegas.
"Idealnya, pada minggu kedua Februari 2010 distribusi pupuk sudah tersalurkan, tetapi kenyataannya baru tersalurkan pada pertengahan akhir Maret 2010, sehingga ada kecenderungan pupuk tertimbun di pengecer. Padahal pada awal April 2010 ada kenaikan HET pupuk bersubsidi," tambah Pramono.
Lambannya penyaluran berakibat pada kerugian petani yang harus menebus pupuk dengan harga baru.
"Mestinya kalau penyalurannya lancar, petani membeli pupuk dengan harga lama," pungkas mantan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan ini.
Ketika KP3 akan mengadakan sidak terhadap hasil laporan masyarakat atau petani, komisi yang bersangkutan sering kesulitan melacak karena buramnya identitas pelapor.
( Dheky Kenedi /CN16 )

Anda Sudah Baca Yang Ini? :

0 comments:

Klik Here To Show All Comment


Posting Komentar

newer page older page home
top