Rabu, 17 Maret 2010

Pejabat Dinas Bina Marga Grobogan Jadi Tersangka Kasus Proyek Jalan Kandangan-Tuko

Buzz this!

GROBOGAN- Kejaksaan Negeri Purwodadi menetapkan salah satu pejabat dari Dinas Bina Marga Kabupaten Grobogan sebagai  tersangka dalam kasus proyek peningkatan jalan Kandangan-Tuko senilai Rp 9,4 miliar.
Pejabat itu adalah Kabid Bina Marga Wilayah Timur, Aris Munandar ST MT, yang Jumat (5/3) dilantik Bupati sebagai Kabid Perumahan dan Pemukiman pada Dinas Cipta Karya.

Sebelumnya, Kejari juga menetapkan pejabat di dinas yang sama, Ir Edy Karyoso MM, sebagai tersangka kasus proyek peningkatan jalan Gubug-Jeketro senilai Rp 6 miliar.

Kedua proyek peningkatan jalan tersebut dikerjakan oleh PT Kharisma Cipta Tunggal dengan Direktur Bambang Wuragil, yang saat ini ditahan di Rutan Purwodadi karena tersangkut kasus yang pertama.

’’Kedua oknum pejabat tersebut kapasitasnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek peningkatan jalan berkonstrusi beton bertulang di dua lokasi itu,’’ ungkap Kasi Pidsus Kejari Purwodadi, Ahmad Syahruddin SH didampingi Kasi Intel Lilik Setyawan SH, Jumat (5/3).
Rp 3,6 Miliar Selain kedua pejabat itu, Kejari juga telah menetapkan Direktur PT Kharisma Cipta Tunggal Semarang Bambang Wuragil, sebagai tersangka. Namun hingga saat ini, Kejari hanya menahan bos PT Kharisma Cipta Tunggal tersebut dengan berbagai alasan.

Berdasarkan hasil uji mutu pada beton yang digunakan pada proyek peningkatan jalan Kandangan-Tuko di Laboratorium Bahan dan Konstruksi Jurusan Sipil Fakultas Teknk Undip, beton jalan yang dikerjakan kontraktor tersebut kualitasnya di bawah bestek. Untuk mutu beton terendah yaitu K55, sedangkan tertingi K230. Padahal, berdasarkan buku kontrak, mutu beton harus mencapai K300. Dari hasil itu, BPKP Jateng menemukan kerugian negara Rp 3,6 miliar.

Kasus perkara korupsi proyek peningkatan jalan di Grobogan yang diproses ke tingkat penyidikan dan sudah ada tersangkanya, ada tiga proyek. Selain proyek Jalan Gubug-Jeketro dan Kandangan-Tuko, juga proyek peningkatan Jalan Gajah Mada Paket I dikerjakan PT Suka Jaya Purwodadi senilai Rp 1,9 miliar, dengan tersangka Drs H Ahmad Syamsul Huda dan Ir Edy Karyoso selaku PPK.

Ditambahkan Ahmad Syahruddin, pihaknya dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas penuntutan ke pengadilan. Paling lambat akhir bulan ini berkas tersebut sampai di tangan PN (Pengadilan Negeri) Purwodadi, demi kelanjutan proses hukum para tersangka. (K11-56)

Anda Sudah Baca Yang Ini? :

0 comments:

Klik Here To Show All Comment


Posting Komentar

newer page older page home
top