Rabu, 17 Maret 2010

Kajari Grobogan Pastikan Perkara Tetap Berlanjut Kasus Korupsi Proyek Jalan Gajahmada II

Buzz this!

GROBOGAN- Penanganan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Grobogan dipastikan tidak akan berhenti sampai dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kejaksaan. Tidak terkecuali penanganan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan.
’’Bila itu diproses di tingkat penyelidikan, seperti kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Gajahmada paket II (GM II), tentu saja terus berjalan dan tidak akan kami limpahkan ke penyidikan bila belum terpenuhinya beberapa unsur pidana,’’ kata Kajari Purwodadi Marthen Sempa Palopo didampingi Kasi Pidsus Ahmad Syahruddin SH, dan Kasi Intel Lilik Setyawan SH, Rabu (10/3).

Dia mengatakan, kasus dugaan korupsi proyek Jalan Gajahmada, belum sampai tahap penyidikan, seperti kasus proyek jalan lainnya yang sudah ditangani tim penyidik Kejari Purwodadi. Namun, ditegaskan Kajari, kasus tersebut saat praekspose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng beberapa waktu lalu dinilai belum cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan.

’’Kalimat belum itu, bukan berarti stop sama sekali. Nah, bila di kemudian hari kami temukan bukti baru yang bisa memenuhi unsur pidana, baru kami lanjutkan.

Perlu diketahui, untuk sebuah kasus korupsi, bisa saja hasil audit BPKP menyebutkan adanya kerugian negara, namun unsur melawan hukumnya tidak ada. Khusus Jl Gajahmada II, kami belum menemukan itu, bukan tidak menemukan lho ya,’’ ujar Kasi Intel Lilik Setyawan SH.
Setor Sebelumnya, kasus proyek peningkatan Jalan Gajahmada paket II tersebut sempat menjadi sorotan masyarakat. Sebab, proyek yang dikerjakan PT Lembu Karya itu diduga ada penyimpangan bestek. Dugaan tersebut dikuatkan hasil uji mutu laboratorium Fakultas Teknik (FT) Jurusan Teknik dan Lingkungan UGM, yang menyebutkan kualitas/ mutu beton hanya setara K175. Padahal sesuai buku kontrak, seharusnya K300.

Sesuai keterangan kejaksaan, dalam mengerjakan pembuatan beton jalan, PT Lembu Karya memesan dari PT Kadi Internasional dan PT Consmix.
Kejaksaan memang menemukan ketidaksesuaian spesifikasi teknis sehingga saat diaudit BPKP terdapat kerugian negara senilai Rp 377 juta. Namun pihak PT Lembu Karya, telah menyetor ke kas daerah sebesar Rp 400 juta.

Seperti diketahui, Kejari Purwodadi saat ini sedang menangani empat perkara dugaan korupsi proyek jalan. Dari empat kasus tersebut, proyek peningkatan jalan Gubug-Jeketro, Kandangan-Tuko (PT Kharisma Cipta Tunggal), dan Jalan Gajahmada Paket I (PT Sukma Jaya) telah memasuki tahap penyidikan dan telah ditetapkan nama tersangka.

Satu kasus lainnya yaitu proyek peningkatan jalan Gajahmada paket II (PT Lembu Karya) dengan waktu mulai penanganan yang hampir bersamaan dengan tiga proyek jalan di atas saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Sementara itu, Presidium MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Boyamin Saiman mengatakan, pengembalian kerugian negara bukan berarti menyelesaikan kasus hukum yang bersangkutan. Bahkan, pengembalian kerugian negara itu mengindikasikan memang telah terjadi penyimpangan sebelumnya. Anggota DPRD Grobogan dari PKS, Ahmad Suudi, mengatakan, proses hukum di kejaksaan secara tidak langsung harus dikawal masyarakat supaya tetap objektif.(K11-90)

Anda Sudah Baca Yang Ini? :

0 comments:

Klik Here To Show All Comment


Posting Komentar

newer page older page home
top