Rabu, 17 Maret 2010

Petugas Radiologi RSUD Grobogan Protes Pembagian Insentif

Buzz this!

GROBOGAN- Petugas paramedis di bagian instalasi radiologi RSUD R Soedjati Purwodadi memprotes pembagian prosentase dana insentif jasa pelayanan. Menurut mereka, kesenjangan prosentase penerimaan antara petugas paramedis dengan dokter spesialis dianggap kurang pas. menurut salah satu petugas paramedis yang enggan disebutkan namanya, perbandingan prosentase antara yang didapat dokter spesialis dengan paramedis diharapkan dapat ditinjau ulang.

Akibat protes tersebut, pelayanan di instalasi radiologi sempat terhenti sekitar dua jam, Senin (15/3). Hal itu membuat pasien yang telah menunggu untuk di rontgen sejak pukul 07.00 baru terlayani sekitar pukul 09.30. ’’ya menunggu hampir satu jam di sini sejak pukul 08.30 namun belum dilayani karena tidak ada petugasnya. Daripada tidak jelas begini lebih baik saya periksa di Yakkum atau Permata Bunda saja,’’ ujar Siswoyo (47) warga Wirosari, Senin (15/3).

Terpisah, Direktur RSUD R Soedjati Purwodadi, dr Iman Santosa, MKes didampingi Kasi Pelayanan Medis Sakir mengatakan, pihaknya telah memanggil perwakilan karyawan bagian radiologi untuk dimintai keterangan terkait protes tersebut. Wacana penuntutan para karyawan itu telah terjadi sejak Jumat (12/3), namun berhubung direktur rumah sakit tidak berada di tempat, maka mereka menunda hingga Senin kemarin.

Kurang Komunikasi

’’Tadi telah kami bicarakan bersama perwakilan dari mereka, dan telah terjadi semacam kesepakatan. Namun tadi saya meminta pelayanan jangan sampai terhenti, mengingat sumpah jabatan sebagai petugas medis,’’  ujar dr Iman Santosa M.Kes.

Dijelaskan, persoalan ini menurutnya hanya salah persepsi. Mengingat para karyawan sebelumnya tidak mengeluh atas pembagian prosentase jasa layanan yang telah disepakati selama ini sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2003 tentang tarif layanan di Badan Pelayanan Rumah Sakit Daerah (BPRSD). Pihaknya menganggap akar permasalahan ini hanya kurangnya komunikasi antara dokter spesialis radiologi dengan petugas medis dibawahnya.

’’Sesuai Perda, dari 100 persen pendapatan atas jasa pelayanan, sebesar 60 persen merupakan hak dokter, sedangkan 40 persennya dibagi untuk insentif paramedis, nonparamedis, dan pemerataan.

Nah, seiring peningkatan biaya jasa pelayanan akhir-akhir ini, mereka menganggap pembagian itu kurang proporsional dan terdapat kesenjangan antara pendapatan dokter dengan paramedis lainnya. Namun ini khusus di bagian instalasi radiologi lho, sementara bagian lain baik-baik saja,’’ ujarnya.

Dalam pertemuan dengan perwakilan paramedis instalasi radiologi, pihak pimpinan memberikan kesempatan bagi mereka untuk membuat perubahan pembagian prosentase yang kemudian akan diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) retribusi pelayanan kesehatan RSUD.

Pihak direksi rumah sakit sebenarnya telah diminta Pemkab untuk mengajukan perubahan aturan mengenai retribusi yang akan dibahas bersama DPRD. Nantinya, pembagian prosentase jasa layanan yang diusulkan instalasi radiologi akan dikoreksi direktur sebelum diajukan. (K11-16)

Anda Sudah Baca Yang Ini? :

0 comments:

Klik Here To Show All Comment


Posting Komentar

newer page older page home
top