Rabu, 17 Maret 2010

DPRD Grobogan Usulkan Pembentukan Pansus,Soal Tenaga Honorer ”Siluman”

Buzz this!

GROBOGAN- Beberapa anggota DPRD Kabupaten Grobogan akan mengusulkan penggunakan hak angket dan pembentukan pansus ke pimpinan terkait belum jelasnya nasib tenaga honorer/ kontrak di lingkungan pemkab setempat.
Bahkan, mereka menilai perekrutan tenaga kontrak beberapa tahun terakhir ini  tidak masuk akal. Pasalnya, selain menyalahi PP 48 tahun 2005, diindikasikan dari ratusan tenaga kontrak tersebut direkrut dengan membayar sejumlah uang yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

”Jelas tertera dalam PP 48 tahun 2005, pemerintah dilarang merekrut tenaga honorer sejak diberlakukannya peraturan tersebut. Bila dilakukan perekrutan, berarti sistem kerja dan honornya perkegiatan bukan dibayar perbulan. Namun, di Grobogan tidak seperti itu. Masih banyak tenaga honorer ‘siluman’  yang direkrut setelah peraturan itu disahkan. Jelas ini menggantung nasib orang banyak,” kata HM Misbach MSi, anggota Fraksi PPP didampingi Ketua Komisi A Lilik Pujianto, Kamis (11/3).

Dia mengungkapkan, telah terkumpul lima belas tanda tangan anggota dewan dari tujuh fraksi dalam waktu tiga jam, pada Rabu (10/3) lalu. Jumlahnya dipastikan akan bertambah, mengingat wakil rakyat lainnya tidak berada di kantor karena sedang kunjungan kerja ke daerah.

Misbach mengatakan, jumlah tanda tangan itu sudah melebihi batas minimal sesuai tata tertib (tatib) DPRD yang menyebutkan, untuk menggunakan hak angket paling tidak harus ada persetujuan dari tujuh anggota dewan dari minimal dua fraksi.
Diajukan Menurutnya, Senin (15/3) mendatang, usulan tersebut akan diajukan kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya, dibahas dalam rapat paripurna di DPRD untuk diputuskan apakah akan dibentuk pansus menangani tenaga honorer ini.

”Yang lebih parah, saya mendapat laporan, seseorang yang ingin menjadi tenaga honorer di lingkungan Pemkab harus setor uang hingga mencapai puluhan juta rupiah pada oknum yang membawanya,” ungkapnya. 

Oknum tersebut, kata dia, menjanjikan kepada calon tenaga honorer itu, akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di kemudian hari. Apakah hak angket ini bernuansa politis menjelang Pilkada? Misbach membantahnya. Dirinya bersama anggota DPRD lain yang mengusulkan hak angket itu murni ingin memperjuangkan kejelasan nasib ratusan tenaga honorer di Grobogan serta membuat jera oknum yang merekrut dengan meminta timbal balik uang puluhan juta.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Grobogan Drs Bambang Rusminto MM mengatakan, sesuai data pada Desember 2009, jumlah tenaga honorer yang menerima honor dari APBD sebanyak 1.166 orang. Sebanyak 118 orang merupakan sisa data base A yang belum diangkat dan digaji dengan dana APBD/ APBN, dan sisanya masuk data base B yang digaji sesuai kemampuan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Dia mengatakan, mengenai hak angket itu merupakan kewenangan DPRD. Dirinya akan memberikan keterangan jika memang ada permintaan. (K11-90)

Anda Sudah Baca Yang Ini? :

0 comments:

Klik Here To Show All Comment


Posting Komentar

newer page older page home
top