Selasa, 06 April 2010

Petani harapkan Kenaikan Harga Pupuk Harus di Bawah 30 %

Buzz this!

GROBOGAN Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Grobogan mengingatkan pemerintah agar kenaikan harga pupuk harus dikisaran 10-30 persen.
Jika melebihi angka itu dikhawatirkan terjadi ketidakseimbangan antara biaya produksi dengan pendapatan petani.

‘’Dampaknya akan luar biasa menyakitkan bagi petani bila kenaikan itu diatas 30 persen. Kalau bisa jangan sampai melebihi 10 persen, namun kami juga tidak mengesampingkan pendanaan pemerintah untuk subsidi pupuk itu sendiri,’’ kata Wardi, Ketua KTNA Grobogan, Minggu (4/4).

Dikatakan, ketika harga pupuk naik, maka ongkos tenaga serta pendukung produksi lainnya akan ikut naik. Pihaknya juga mengingatkan sebaiknya rencana kenaikan harga pupuk jangan terlalu lama diungkapkan ke masyarakat karena oknum penimbun akan melihat hal ini sebagai peluang. Pihaknya mewakili petani di Grobogan juga berterima kasih kepada pemerintah yang menambah stok pupuk, sehingga tidak terjadi kelangkaan.

Teguh (32) petani Desa Banjarejo Kecamatan Gabus mengatakan, meski pemerintah telah menaikkan HPP (Harga Pembelian Pemerintah), namun praktik yang terjadi di lapangan gabah produksi petani hanya laku dikisaran Rp 2.000 - Rp 2200. Faktor sulitnya menembus pembelian oleh Bulog yang dilakukan pedagang maupun tengkulak dinilainya berimbas ke bawah yaitu petani.

Perketat Pengawasan

Menurut kepala Dinas Pertanian dan TPH (Dinpertan TPH) Dr Ir H Soemarsono MSi pemerintah daerah se-Jateng telah diwakili Pemprov dalam usulan mengenai rencana kenaikan harga pupuk. Disebutkan, Gubernur telah menulis surat ke Presiden mengenai angka prosentase kenaikkan harga pupuk yang sebaiknya digunakan.

Sementara itu menurut anggota Komisi IV DPR RI Ir Djoko Udjianto pemerintah telah diminta untuk tidak menaikkan harga pupuk sebelum ada rapat dengan DPR.

Untuk tidak memberatkan petani, Pemerintah juga harus memberi pengetahuan yang baik kepada petani menganai cara mengelola gabah pascapanen supaya harga tidak turun. Selain itu diperketat pengawasan agar tidak muncul mafia atau oknum baik itu dari distributor pupuk, Dinas Pertanian, petugas Bulog, dan yang paling rawan adalah tengkulak atau pedagang.

‘’Anggota Dewan juga jangan sampai mengusulkan peraturan yang hanya mementingkan segelintir orang yang telah memberinya kompensasi di belakang hari,’’ tegasnya.

Pihaknya menilai selama ini banyak pedagang atau tengkulak yang nakal dengan menjual gabah atau beras kualitas bagus ke pasaran dengan harga tinggi, namun yang jelek disetorkan ke Bulog.
Sumber : Suara Merdeka

Anda Sudah Baca Yang Ini? :

kluwan
grobogan
KKN
korupsi
all table content

0 comments:

Klik Here To Show All Comment


Posting Komentar

newer page older page home
top