Jumat, 26 Maret 2010

PDIP dan Golkar Pelajari Tujuan Penggagas

Buzz this!

GROBOGAN- Anggota Dewan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golkar masih pelajari tujuan akhir dari para penggagas hak angket terkait usulan membentuk pansus tenaga honorer.
Hal itu dibuktikan dengan belum terdapatnya tanda tangan anggota Dewan dari kedua partai tersebut di antara 30 tanda tangan yang telah terkumpul.
”Selain kami ada pula Partai Golkar yang juga belum membubuhkan tanda tangan. Intinya kami masih melihat dan mengartikan maksud dari tujuan digagasnya usulan membentuk pansus tenaga honorer. Jangan sampai hal ini digunakan misalnya untuk menaikkan harga tawar menjelang pilkada,” kata M Yaeni SH, Ketua DPC PDIP yang juga Ketua DPRD Grobogan, kemarin.

Mengingat tenaga honorer yang marak di tiap SKPD, pihaknya melihat dari sisi kebutuhan. Apabila memang dibutuhkan dinas tersebut, maka pengadaan itu sah-sah saja seperti guru, dan tenaga medis. Namun bila pengadaan itu hanya untuk menambah ”kantong” oknum yang membawa semakin tebal, maka perlu dihentikan dan diusut.

”Namun bila kita sudah jelas tujuan usulan pembentukan pansus yaitu benar-benar mengungkap sesuatu atau meluruskan yang tidak benar, maka kita dukung sepenuhnya,” tambahnya.

Mempelajari

Senada, Wasono Nugroho SH, anggota Dewan dari Partai Golkar yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD mengatakan, sementara ini pihaknya juga masih mempelajari dan mengartikan wacana beberapa anggota Dewan yang hendak mengajukan hak angket pembentukan pansus tenaga honorer.

Pihaknya menilai, sebagai wakil rakyat sebaiknya benar-benar berjuang untuk rakyat, bukan untuk golongan. Partai Golkar di Dewan akan tetap solid untuk mempertimbangkan matang-matang usulan tersebut. Pihaknya akan otomatis menyetujui bila memang tujuan akhirnya untuk kepentingan rakyat.

Sebelum sampai pembentukan pansus, terdapat tahap awal yaitu diparipurnakan untuk memenuhi persyaratan hak interpelasi yang harus disetujui minimal duapertiga jumlah anggota Dewan.

Setelah itu baru melaksanakan atau mengajukan pertanyaan kepada Bupati dan pihak terkait. Apabila masih diragukan jawabannya, maka anggota Dewan berhak menggunakan hak angket yang minimal disetujui tujuh anggota dari dua fraksi untuk mengusulkan pembentukan pansus.

Sesuai perhitungan, apabila PDIP dan Partai Golkar yang memiliki 18 dari 50 kursi anggota Dewan tidak menyetujui hak interpelasi, maka secara otomatis tidak akan bisa berjalan lebih jauh mengenai pembentukan pansus tenaga honorer. Banyak pihak yang sudah menunggu kelanjutan masalah ini, mengingat situasi politik yang mulai menghangat di Grobogan. (K11-16)

Anda Sudah Baca Yang Ini? :

0 comments:

Klik Here To Show All Comment


Posting Komentar

newer page older page home
top