Jumat, 07 Mei 2010

Ormas Minta Pemkab Ubah Perda

Buzz this!

GROBOGAN- Beberapa organisasi masyarakat (Ormas) seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Grobogan, Lapesdam NU, GP Ansor, IPNU, IPPNU, meminta Pemkab merubah Perda Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Selain itu, peninjauan kembali Perda No 10 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan. Hal itu terkait maraknya cafe atau tempat karaoke yang dianggap meresahkan masyarakat.

‘’Saat ini makin banyak tempat karaoke. Padahal, belum tentu izinnya sudah beres. Kami minta perhatian dari dinas terkait, karena hal ini meresahkan masyarakat,’’ kata Ketua FKUB HM Thoha Karim Amrullah saat audiensi bersama ormas lain seperti Lakpesdam NU, GP Ansor, IPNU, IPPNU dengan Komisi A DPRD Grobogan, di Ruang Paripurna, kemarin.

Pemkab diwakili Asisten I Setda Drs Sartono, Kepala Satpol PP Drs Daru Wisakti, serta dari Badan Perizinan, dan Bagian Hukum. Data terangkum, dari 38 tempat karaoke di Grobogan yang memiliki izin hanya 9 tempat. Sementara 29 tempat lain didirikan ilegal dan tanpa pertimbangan sosial matang. Di Kecamatan Purwodadi sendiri dari 26 tempat yang memiliki izin hanya 6 tempat.

Anggota Komisi A lainnya, Ahmad Suudi menyatakan, kafe-kafe ini juga menyediakan jasa perempuan sebagai pemandu karaoke (PK). Di antara mereka adalah perempuan masih di bawah umur. Umumnya juga menyediakan minuman keras (miras). Karena itu pihaknya mendukung penuh penegak Perda yaitu Satpol PP untuk menertibkan, sembari menunggu perubahan Perda.

Ditertibkan

Ketua FKUB Grobogan, Moh Toha menilai pendirian kafe dan remang-remang tidak menaati aturan yang ada.
Untuk mendirikan sebuah tempat ibadah saja izinnya rumit, sementara kafe justru dipermudah.

Kepala Satpol PP Drs Daru Wisakti berjanji menindak tegas warung karoke ilegal. Ia menyebutkan 9 tempat karaoke yang berizin yaitu Kafe Borobudur dan Mahkota di Jl Gajahmada Purwodadi, Kafe Perdana Jl Lingkar, Kiss di Jl MT Haryono, Okey Jl Diponegoro, Kafe Bunga Indah, Kafe Gedhek, dan Kafe Sahara di Desa Banyu Urip Toroh, serta Kafe Dewi Sri di Gubug. Selain sembilan kafe tersebut hingga saat ini belum memiliki izin. (K11-56)
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/05/05/108221/Ormas-Minta-Pemkab-Ubah-Perda

Anda Sudah Baca Yang Ini? :

0 comments:

Klik Here To Show All Comment


Posting Komentar

newer page older page home
top