Grobogan Dirut BPR BKK Purwodadi Divonis Bebas
GROBOGAN- Dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung BPR BKK Purwodadi senilai Rp 1,5 miliar kemarin sore, ketiga terdakwa divonis bebas.
Ketiga terdakwa tersebut, Dirut BPR BKK Sudarsono (57), Anang Pratomo (26) Direktur PT Puja Perkasa, serta staf dari PT Sempalan Teknologi Nasional (STN) Slamet Edy Santoso (31).
Majelis hakim yang diketuai Eny Indriartini SH tidak melihat kerugian hasil audit BPKP sebesar Rp 264.090.887 sebagai kerugian Negara. Pasalnya jumlah itu masih bagian dari 10 persen keuntungan pelaksana jasa konstruksi.
Atas putusan ini, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwodadi akan melakukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku.
''Pasti kita akan melakukan upaya hukum selanjutnya. Putusan ini belum inkracht, sehingga masih ada kesempatan bagi kami dengan pengajuan kasasi,'' kata Jaksa Ahmad Syahruddin SH didampingi Siti Mutiatin SH, kemarin.
Majelis hakim menyampaikan bahwa salah satu dari empat unsur delik di kedua pasal tuntutan (Pasal 2 dan 3 UU Tipikor) yaitu unsur kerugian negara tidak terbukti. Namun ketiga unsur lain seperti unsur pelaku, memperkaya diri sendiri maupun orang lain, serta penyalahgunaan wewenang terpenuhi.
Pada sidang sebelumnya, (Senin, 12/4) majelis hakim sepakat bahwa laba perusahaan yang digunakan untuk mendanai pembangunan gedung tersebut merupakan kekayaan daerah/Negara. Selain itu majelis juga berpendapat bahwa BPKP sebagai lembaga resmi negara berhak untuk mengaudit pelaksanaan proyek tersebut.
Sujud Syukur Setelah dibacakannya putusan oleh majelis hakim, Sudarsono langsung bersujud syukur dan disambut tangis haru keluarga serta hadirin sidang.
Sementara itu kuasa hukum tersangka yang beranggotakan M Ali Purnomo SH MH, Khaerul SH, Dwi Nuryanto SH, Radja Sufi SH, dan Ridwan SH langsung menyalami Sudarsono.
''Ternyata ditengah kondisi penegakan hukum yang masih carut marut di negeri ini masih ada keadilan di Purwodadi. Kami sangat menghargai keobjektifitasan majelis hakim,'' ungkap Khaerul.
Seperti diketahui, Sudarsono, Anang Pratomo, dan Slamet Edy diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung BPR BKK senilai Rp 1,5 miliar. Sudarsono dan Slamet Edy dituntut 2 tahun penjara serta denda 150 juta subsider 10 bulan. Sedangkan Anang Pratomo dituntut jaksa 1 tahun penjara serta denda 75 juta subsider 5 bulan. Ketiga terdakwa tersebut bahkan sempat menjalani tahanan oleh jaksa. Namun oleh kuasa hukum mereka diajukan penangguhan penahanan yang kemudian dikabulkan pengadilan. (K11-16)
Sumber : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/04/17/106065/Dirut-BPR-BKK-Purwodadi-Divonis-Bebas
0 comments:
Posting Komentar