Surat Wacana di Suara Merdeka Semarang, Ijazah untuk Mendaftar Kepala Dusun Rapah Kluwan
Ijazah untuk Mendaftar Kepala Dusun Rapah
Soal menang/kalah dalam pemilihan kadus adalah biasa.
Namun yang saya tanyakan adalah tentang pelanggaran Perda yang diduga dilakukan panitia Pilkadus Rapah Desa Kluwan Penawangan Grobogan. Di antaranya: Meloloskan pendaftar yang berijazah lokal apakah tidak melanggar Perda.
Mencabut hak pilih warga setempat dengan alasan tidak punya surat pindah padahal dia sudah punya KTP dan KK di dusun tersebut. Bahkan sudah bertempat tinggal lebih dari 2 tahun. Menurut Perda hak untuk memilih syaratnya punya KK dan KTP minimal 6 bulan.
Ada hal lagi yang menurut saya janggal yaitu dana yang dibebankan kepada para pendaftar sebanyak Rp 2,4 juta/calon dan semuanya mencapai Rp 27 juta. Dana sebanyak itu kok panitia tidak mampu bikin kotak suara sendiri. Malah pinjam dari Desa Bologarang.
Masalah ijazah lokal dan dugaan kecurangan yang dilakukan panitia ini sudah saya adukan ke aparat yang berwenang tapi sampai sekarang belum ada tanggapan serius. Bagaimana tanggapan Kepala Pemerintahan Kabupaten Grobogan dan kepada siapa lagi kami harus mengadu.
Apakah hal ini dibiarkan berlalu begitu saja. Kalau begitu berarti Perda tidak dijalankan/mandul atau tidak bisa dipakai sebagai pedoman. Apa ada sanksi hukumnya bagi pelanggar Perda. Harapan saya hal ini jangan dibiarkan kalau ingin Pemkab Grobogan dipercaya masyarakat.
Rahmad
Dsn Rapah Rt 2/Rw 4 Kluwan Penawangan, Grobogan
sumber : http://www.suaramerdeka.com/harian/0503/14/opi05.htm
0 comments:
Posting Komentar